Kamis, 21 Juli 2022 | 14:14
Perpanjang Izin Penggunaan Tanah Makam (Petak Makam)

Halo warga #KotaTangerang
Selain izin dibidang kesehatan, DPMPTSP juga mengeluarkan izin untuk perpanjangan penggunaan tanah makam (Petak Makam). Izin pemakaman yang dimaksud untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU). Berikut tata cara pengajuan serta persyaratannya.

Situs Resmi Pemerintah Kota Tangerang
Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Lantai 3 Jl. Satria Sudirman No. 1 Kota Tangerang 15123