Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Bahkan lebih mendasar, hak memperoleh informasi adalah salah satu dari hak asasi manusia, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Media Sosial


Kota Tangerang


Prokomp


Tangerang TV




PPID PEMERINTAH KOTA TANGERANG

Gedung Pusat Pemerintah Jl. Satria Sudirman No. 1 Tangerang 15123

Telp: (021) 55764957

Website: ppid.tangerangkota.go.id Email: ppid@tangerangkota.go.id

Situs Resmi Pemerintah Kota Tangerang
Jl. Satria Sudirman No. 1 Gedung Pusat Pemerintahan Lt. IV Kota Tangerang 15111