Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Kota Tangerang berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut :
Keberatan diajukan kepada atasan PPID Kota Tangerang dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan.
Atasan PPID Kota Tangerang harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis diserahkan bersama tanggapan tersebut.
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Kota Tangerang berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut :
Keberatan diajukan kepada atasan PPID Kota Tangerang dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan.
Atasan PPID Kota Tangerang harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis diserahkan bersama tanggapan tersebut.
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Kota Tangerang berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut :
Keberatan diajukan kepada atasan PPID Kota Tangerang dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan.
Atasan PPID Kota Tangerang harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis diserahkan bersama tanggapan tersebut.