Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Tangerang sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada tahun 2011 melalui Keputusan Walikota Nomor 800/Kep.284-Infokom/2011.
Seiring berjalannya waku, melalui beberapa evaluasi yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi, selanjutnya Pemerintah Kota Tangerang menyusun dasar hukum teknis yaitu Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Perwal ini menjadi acuan teknis dan petunjuk pelaksanaan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Terwujudnya Pemerintah Kota Tangerang sebagai Badan Publik yang informatif dan mampu memberikan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Mendukung mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas melalui penyelenggaraan pelayanan informasi publik; serta Mewujudkan Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik yang di dalamnya meliputi kegiatan mengumpulkan, mendokumentasikan, menyediakkan dan menyampaikan bahan serta produk informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, mudah dan sederhana serta wajar sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.