Terima kasih telah memanfaatkan layanan Formulir Permohonan Inforamsi secara online. Untuk memudahkan Anda mendapatkan informasi yang diperlukan silahkan klik kotak sesuai pilihan Anda
Informasi Publik?
Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.