Minggu, 21 Agustus 2022 | 16:48
Kini, Diskon PBB 77 Persen Dapat Dibayarkan di Kecamatan

Dalam rangka memperingati HUT ke-77 Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 77 persen. Diskon tersebut berlaku sejak 17 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022. Kini, pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan di loket PBB yang tersedia di 13 Kecamatan di Kota Tangerang.

"Sesuai dengan Perwal nomor 83 tahun 2022, Bapenda memberikan pengurangan ketetapan PBB-P2 sampai dengan tahun 2014 sebesar 77 persen, dan juga penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 sampai dengan tahun 2021. Untuk pembayarannya, sekarang dapat dilakukan di loket PBB di 13 Kecamatan yang ada di Kota Tangerang," ujar Kepala Bapenda, Kiki Wibhawa.

Bagi masyarakat yang ingin membayarkan PBB-P2-nya di loket PBB Kantor Kecamatan, persyaratan yang harus dibawa hanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau cukup menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) saja.

"Loket PBB di Kantor Kecamatan akan hadir mulai tanggal 22 Agustus hingga 30 September. Mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 dari Senin hingga Jumat. Masyarakat cukup membawa SPPT saja atau menyebutkan NOP," lanjut Kiki.

Selain melalui loket PBB di Kantor Kecamatan, masyarakat dapat membayar PBB-P2 melalui konter Bank BJB atau melalui Alfamart & Indomaret serta melalui Aplikasi seperti : BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, OVO, GOPAY, LinkAja, dan Tangerang Live

"Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, dapat langsung membayarkan PBB-P2 nya melalui merchant-merchant seperti Alfamart dan Indomaret, atau manual melalui konter BJB dan e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia dan merchant lain," pungkas Kiki.

Kiki berharap, masyarakat wajib pajak di seluruh Kota Tangerang untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Karena melalui pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, akan digunakan untuk pembangunan Kota Tangerang.

"Untuk masyarakat Kota Tangerang, mari manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Karena, melalui pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak Kota Tangerang adalah untuk kemajuan Kota Tangerang tercinta," harapnya.

Situs Resmi Pemerintah Kota Tangerang
Jl. Satria Sudirman No. 1 Gedung Pusat Pemerintahan Lt. IV Kota Tangerang 15111