Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Bahkan lebih mendasar, hak memperoleh informasi adalah salah satu dari hak asasi manusia, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Media Sosial
Kota Tangerang
Prokomp
Tangerang TV
PPID
PPID PEMERINTAH KOTA TANGERANG
Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Lantai 3 Jl. Satria Sudirman No. 1 Tangerang 15123