Kamis, 29 April 2021 | 16:57
Dishub Kota Tangerang Gembosi 139 Kendaraan Parkir Liar
Dishub Kota Tangerang Gembosi 139 Kendaraan Parkir Liar

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) gencar melakukan inspeksi mendadak, dan penertiban parkir liar dibeberapa tempat. Hingga saat ini, sudah 139 kendaraan parkir liar di trotoar dan badan jalan, digembosi petugas Dishub.

Wahyudi Iskandar, Kepala Dishub mengungkapkan kegiatan ini rutin dilakukan, terlebih banyaknya laporan atau keluhan masyarakat terkait parkir liar.

"Data ini keseluruhan atas inpeksi beberapa hari belakangan. Hari terakhir, Dishub menindak 81 kendaraan roda dua, dan tujuh kendaraan roda empat, tiga diantaranya mobil angkot. Sementara, sebelumnya ada satu roda empat dsn 50 roda dua," ungkap Wahyudi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/4/21).

Ia pun menuturkan, operasi beberapa hari terakhir difokuskan di empat titik. Diantaranya, stasiun Tanah Tinggi, Pasar Babakan, Jalan Perintis Kemerdekaan dan ruas jalan Taman Potret.

"Di Kota Tangerang sendiri, tercatat ada 22 lokasi yang jadi patauan Dishub. Operasi ini akan rutin petugas Dishub lakukan, memberikan efek jera kepada mereka yang melanggar," tegasnya.

Wahyudi pun berharap, kondisi ini bisa menjadi perhatian semua pihak. Pasalnya, menjaga keindahan kota terlebih ketertiban berlalu lintas bukan karena adanya hukuman. Melainkan kesadaran untuk saling jaga dari masing-masing pribadi.

"Kami masih melakukan tindakan persuasif, dengan itu kami harap para pengendara bisa mematuhi aturan berlalu lintas. Terlebih memarkir kendaraan ditempat-tempat yang sudah disediakan sebagaimana mestinya," katanya.

Situs Resmi Pemerintah Kota Tangerang
Jl. Satria Sudirman No. 1 Gedung Pusat Pemerintahan Lt. IV Kota Tangerang 15111