Rabu, 21 Juli 2021 | 16:11
Ditemui 1.772 Pelanggaran Di PPKM Darurat Jawa - Bali
Ditemui 1.772 Pelanggaran Di PPKM Darurat Jawa - Bali
Ditemui 1.772 Pelanggaran Di PPKM Darurat Jawa - Bali
Ditemui 1.772 Pelanggaran Di PPKM Darurat Jawa - Bali
Ditemui 1.772 Pelanggaran Di PPKM Darurat Jawa - Bali
Ditemui 1.772 Pelanggaran Di PPKM Darurat Jawa - Bali
Ditemui 1.772 Pelanggaran Di PPKM Darurat Jawa - Bali
Ditemui 1.772 Pelanggaran Di PPKM Darurat Jawa - Bali

Seiring dengan berlakunya masa PPKM Darurat Jawa dan Bali, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui jajaran Satpol PP bersama Polri, TNI dan OPD gencar melakukan operasi PPKM di 13 kecamatan setiap harinya.

Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prasetya, mengatakan, hingga Selasa (20/07), tercatat ada 1.722 pelanggaran yang dikenakan sanksi dengan jenis pelanggaran yang beragam, seperti adanya masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah, restoran atau rumah makan yang melewati batas jam operasional, hingga masih menyediakan makan di tempat.

“Sesuai aturan PPKM Jawa dan Bali, rumah makan hanya boleh menerima pesanan online, pesan antar dan dibawa pulang. Sementara tidak boleh ada makan di tempat guna meminimalisir penyebaran Covid-19, namun masih didapati rumah makan yang menyediakan makan di tempat sehingga perlu ada penegakan aturan,” ujarnya saat ditemui di kantor Satpol PP, Rabu (21/07).

Demi memperkuat aturan, sanksi pelanggaran pun ditetapkan dan disesuaikan dengan jenis pelanggaran bagi perorangan maupun pelaku usaha. Diketahui, telah ada 14 pelaku usaha yang mendapatkan penyegelan, 27 pelaku usaha yang terkena penyitaan barang, serta 98 pelaku usaha yang terkena denda administratif karena tidak mematuhi jam operasional dan masih menyediakan makan di tempat.

Sedangkan untuk sanksi perorangan, telah ditetapkan 63 pelanggar yang menerima sanksi kerja sosial dan 35 pelanggar yang terkena denda administratif akibat tidak memakai masker selama di luar rumah.

“Sanksi yang diberikan dibagi menjadi sanksi peroranga dan juga sanksi pelaku usaha. Sanksi diberikan secara bertahap yang dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penyitaan barang untuk sanksi perorangan dan tambahan penyegelan untuk sanksi pelaku usaha,” imbuhnya.

Sejauh ini, masyarakat cukup kooperatif terhadap upaya pemerintah dalam menerapkan PPKM Darurat Jawa – Bali. Dukungan masyarakat pun semakin terlihat dari meningkatnya kepatuhan terhadap aturan dari hari ke hari.

Ke depannya, diharapkan masyarakat dapat saling bahu-membahu, mengambil peran sebagai garda terdepan dalam menekan jumlah penyebaran penularan Covid-19 di Kota Tangerang.

“Dengan adanya operasi ini, respon masyarakat cukut positif. Walaupun masih suka didapatkan kendala dalam memberikan pemahaman mengenai aturan PPKM Darurat Jawa – Bali ini, namunkepatuhan pun semakin meningkat seiring berjalannya waktu. Semoga ke depannya dapat memberikan perubahan yang signifikan pada menurunnya kasus Covid-19 di Kota Tangerang,” pungkasnya.

Situs Resmi Pemerintah Kota Tangerang
Jl. Satria Sudirman No. 1 Gedung Pusat Pemerintahan Lt. IV Kota Tangerang 15111