Jumat, 21 Oktober 2022 | 10:46
Pemutakhiran Data Wajib Pajak

Warga #KotaTangerang saat ini udah dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan. Namun, warga harus melakukan proses pemutakhiran mandiri data Wajib Pajak melalui situs web pajak.go.id.

Situs Resmi Pemerintah Kota Tangerang
Jl. Satria Sudirman No. 1 Gedung Pusat Pemerintahan Lt. IV Kota Tangerang 15111