Jumat, 21 Oktober 2022 | 10:46
Pemutakhiran Data Wajib Pajak

Warga #KotaTangerang saat ini udah dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan. Namun, warga harus melakukan proses pemutakhiran mandiri data Wajib Pajak melalui situs web pajak.go.id.

Situs Resmi Pemerintah Kota Tangerang

Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang,
Lantai 3 Jl. Satria Sudirman No. 1 Kota Tangerang 15123

Telp : (021) 55764957
Email : ppid@tangerangkota.go.id