Jumat, 22 Agustus 2025 | 15:30
Uji KIR Gratis di Kota Tangerang Cukup 30 Menit, Tingkatkan Keselamatan Berkendara
Uji KIR Gratis di Kota Tangerang Cukup 30 Menit, Tingkatkan Keselamatan Berkendara
Uji KIR Gratis di Kota Tangerang Cukup 30 Menit, Tingkatkan Keselamatan Berkendara

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus berupaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dengan menghadirkan layanan Uji KIR gratis, di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor pada UPT. Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Kota Tangerang.

Diketahui, pemilik kendaraan cukup meluangkan waktu sekitar 25 menit untuk melakukan uji kelayakan kendaraan di UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan di Jalan Daan Mogot KM 19, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, layanan ini diberikan gratis sejak tahun 2024, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dengan dasar hukum tersebut, seluruh retribusi Uji KIR resmi dihapuskan. Sehingga, masyarakat Kota Tangerang dapat menikmati atau memanfaatkan layanan ini secara gratis,” jelas Suhaely, Jumat (22/8/25).

Ia menjelaskan, setiap tahap uji dilakukan dengan peralatan modern dan rutin dilakukan kalibrasi alat uji setiap setahun sekali yang mengacu pada standar nasional, guna memastikan kendaraan laik jalan dan aman beroperasi di jalan raya sehingga membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dengan proses cepat dan gratis ini, Pemkot Tangerang berharap masyarakat semakin patuh melakukan Uji KIR berkala.

“Hal ini penting tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan berkendara, mengurangi risiko kecelakaan, serta menekan polusi udara,” kata Suhaley.

Proses pengujian kendaraan di Kota Tangerang dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengujian Teknis, meliputi:

1. Pra Uji
2. Uji Emisi Gas Buang
3. Uji Daya Pancar Lampu
4. Uji Kincup Roda Depan
5. Uji Kebisingan
6. Uji Kecepatan
7. Uji Rem Utama dan Parkir
8. Pemeriksaan Bagian Bawah Kendaraan

Untuk mempermudah masyarakat, mekanisme alur Uji KIR dibuat sederhana, yakni:

1. Pemohon datang ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
2. Pendaftaran dan verifikasi berkas
3. Pengujian teknis kendaraan
4. Hasil uji diumumkan
5. Jika tidak lulus, pemilik kendaraan diminta melakukan perbaikan dan dapat melakukan uji ulang tanpa biaya tambahan
6. Jika lulus, pemilik kendaraan menerima tanda uji berupa smartcard, sertifikat, RFID, serta kendaraan dinyatakan siap beroperasi.

Situs Resmi Pemerintah Kota Tangerang

Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang,
Lantai 3 Jl. Satria Sudirman No. 1 Kota Tangerang 15123

Telp : (021) 55764957
Email : ppid@tangerangkota.go.id